LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Bangunan Hotel Red Doorz yang berada di Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Senin (23/01/2023), saat awak media mengkonfirmasi soal Izin PBG dan Amdal ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar, dinyatakan belum terdaftar.
“‘Untuk bangunan di Jalan Simbolon belum ada pengajuan izin nya” kata Dedi Tunasto Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR.
Warga sekitar, yang diminta dirahasiakan identitas nya mengatakan bangunan hotel yang diduga belum mengantongi Izin PGB dan Amdal itu akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Kalau nanti ada banjir akibat pembangunan itu, bukan warga yang menempatinya saja yang akan resah. Tapi juga warga sekitar akibat pengembang yang nakal, siapa yg mau bertanggung jawab? PBG kan syarat mutlak mendirikan bangunan,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia pun berharap pihak Satuan Polisi Pamong Praja Pematang Siantar (Satpol PP) segera menindak tegas.
“Ini harus ada tindakan tegas dari Satpol PP untuk menyegel proyek pembangunan Hotel tersebut” harapnya.



