Seharusnya saat melaksanakan pekerjaan, perusahaan wajib mengurus izin karena jika tidak bisa saja terjadi penghentian dan penyegelan susuai atruan yang berlaku.
Terkait hal ini, demi keseimbangan berita awak media mencoba konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan Pak Manurung untuk diminta tanggapan nya, Kamis (26/1/2023) mengatakan,. “Kalau soal izin nya seingat saya sudah diurus, dulu ada kawan saya yang mengurusnya” ungkapnya.
Kemudian, ketika awak media ini menjelaskan kembali bahwa sesuai konfirmasi ke dinas terkait dikatakan bahwa bangunan hotel tersebut belum memiliki izin PBG dan Amdal, dan ada penambahan bentuk bangunan, Ia pun berkilah dan mengatakan akan segera mengecek nya kembali.
“Ya terima kasih info nya ya, nanti saya coba cek kembali” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan sebagai berikut,
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).
Tim/Red



