LimasisiNews, Bantul (DIY) –
Hari ini, Selasa (10/01/2023) Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menggelar agenda sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan terdakwa, Hellen Purbonegoro.
Agenda sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan penolakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, dimana dalam sidang sebelumnya, Kamis (05/01/2023) terdakwa menyatakan keberatannya.
Dalam nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan penyidik Kanwil Pajak Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau dalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan oleh Penasehat Hukum adanya penyimpangan seperti intimidasi dari pihak penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) kepada terdakwa.
Dalam sidang kali ini, JPU menolak semua eksepsi dari terdakwa. JPU pun meminta kepada hakim untuk segera memberikan putusan bersalah kepada terdakwa, Hellen Purbonegoro sesuai dengan tuntutannya yakni Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan dengan hukuman penjara 5 tahun dan pajak harus dibayar sebanyak dua kali wajib pajaknya, atau sekitar Rp100 milyar. Jika pajak masih belum dibayar, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan oleh Jaksa terhadap aset yang dimiliki, dan apabila asetnya masih tidak mencukupi maka akan ditambah hukuman penjara selama 1 tahun.



