Sementara itu, terdakwa Hellen Purbonegoro yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya saat ditemui awak media usai sidang enggan memberikan keterangan terkait penolakan eksepsi oleh JPU.
“Maaf untuk urusan sidang hari ini nanti langsung sama pengacara saya saja, karena hari ini pengacara saya sedang ada sidang lain,” ucapnya kepada awak media.
Hellen mengatakan akan memberikan keterangan nanti di sidang berikutnya melalui kuasa hukumnya.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Bantul pekan depan, Senin (16/01/2023).
Arf/ed. MN



