LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Sebanyak 128 desa di wilayah Kabupaten Samosir menerima kucuran dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian dan disebut dengan Dana Desa (DD).
Dana tersebut dikucurkan dengan maksud sebagai bentuk dari itikad baik Pemerintah Pusat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2016.
Namun ironisnya, diperkirakan desa-desa di wilayah Kabupaten Samosir masih banyak desa tertinggal yang tidak memiliki perkembangan karena penggunaan DD diduga masih banyak yang menggunakan metode pengusaha alias memikirkan keuntungan tersendiri sehingga peruntukan penggunaannya kurang spesifik dan terkesan tidak transparan.



