Menurut penggugat, nilai lelang juga sangat rendah dan tidak mencerminkan harga pasar. Zul Heddy menilai pelaksanaan lelang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa verifikasi menyeluruh atas status objek tanah, termasuk keberadaan fisik dan penguasaan aset oleh pemilik.
“Kami menuntut agar eksekusi dibatalkan dan lelang dinyatakan cacat hukum. Tanah tersebut merupakan satu-satunya aset keluarga kami,” ujar Zul Heddy dalam pernyataan tertulisnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. BRI Cabang Panyabungan belum memberikan klarifikasi resmi. Abdul, SPV di BRI Cabang Panyabungan, mengatakan bahwa pimpinan cabang masih memiliki agenda bersama Kapolres Madina, dan menyarankan agar wartawan menghubungi Said (Manajer Kredit) dan Erik (Bagian Pelelangan). Namun hingga pukul 17.00 WIB, keduanya belum memberikan jawaban.
Pihak KPKNL Padangsidimpuan dan BPN Madina juga belum merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait pelaksanaan lelang, dokumen penetapan pemenang, serta proses peralihan hak atas SHM No. 66 tersebut.
RP/Ed. MN



