“Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta ini menjadi momentum untuk mengingat kembali bahwa keistimewaan harus membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang ada di DIY,” katanya, Rabu (30/08/2023) malam.
Lebih lanjut Yani menegaskan bahwa dengan menyandang daerah istimewa, itu artinya masyarakat Jogja harus mampu bangkit untuk kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
“Kita ketahui bahwa DIY sudah menyandang daerah istimewa sejak zaman kemerdekaan, maka semangat Undang-Undang Keistimewaan harus mampu membangkitkan kembali semangat perjuangan masyarakat menuju kehidupan yang lebih maju dan sejahtera dengan tetap menjaga nilai budaya warisan para leluhur yang menjadi ciri khas jogjakarta,” pungkas Yani.
Arifin/ed. MN



