Bahkan, kasus tersebut sangat membuat resah warga Bejiharjo dengan dalih PKH untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Politik di Pemilu 2024,
“Kasus seperti harus ditindak tegas agar ke depannya Kalurahan Bejiharjo dalam melaksanakan pesta demokrasi berjalan lancar dan damai, karena program Pemerintah ini harusnya diberikan bagi mereka, keluarga miskin yang dikeluarkan berdasarkan Mensos (Menteri Sosial), tetapi di sini di salahgunakan untuk mendukung caleg. Tindakan ini melanggar hukum,” tegas Mordiana.
Ada 1.345 penerima bansos di Kalurahan Bejiharjo ini namun waktu menerima undangan bansos itu didoktrin dari tim sukses caleg tersebut.
Semen itu, Lurah Bejiharjo, Sigit Wibowo Nugroho menyampaikan mengenai bantuan PKH tidak mengetahui kalau datang hari Jum’at (09/02/2024) dan di hari Sabtu (10/02/2024).
“Saya kroscek ke Kantor Pos, ternyata undangan sudah diberikan oleh tokoh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang rumahnya di Ngipak. Namun setelah ditanyakan ke rumahnya, ternyata undangan sudah diambil Hardi, adik dari caleg tersebut atas persetujuan Kamituwo Bejiharjo. Kemudian saya kroscek kepada Kamituwo ternyata Kamituwo tidak mengetahui sama sekali, tentang undangan yang diambil Hardi (adik caleg tersebut) karena saat itu beliau baru di Boyolali,” ungkap Lurah Sigit.
Sigit juga menambahkan bahwa Kamituwo juga sempat ditelpon dari Dinas Sosial (Dinsos) keterkaitan undangan bansos itu, bahwa Dinsos sempat ada laporan dari salah satu warga Bejiharjo mengenai undangan itu yang membagikan dari tim caleg.
“Akhirnya pada hari selasa (13/02/2024) malam kami bersama semua Pamong Kalurahan, saya kumpulkan untuk mengambil kebijakan mengikuti aturan dan prosedur Pemerintah bahwa bantuan tidak boleh digunakan untuk kampanye. Lalu membuat selebaran yang ditujukan ke masyarakat Bejiharjo, mengingat saat itu baru hari tenang pencoblosan,” pungkas Sigit Lurah Bejiharjo.
Budi & Arifin/ed. MN



