Lebih lanjut Joni Malau merinci penyerahan dokumen dari Dinas Perindag menyerahkan dokumen ke Pokja (Kelompok Keeja) untuk tender awal bulan Juni 2023. Dan Pokja menyerahkan dokumen ke Dinas Perindag awal Juli 2023.
Mengenai pemenang tender proyek docking kapal dimaksud, Joni Malau menjelaskan bahwa pemenang Tender adalah PT. Lumba-lumba Bintang Sempurna.
“Mereka pihak perusahaan kecewa,” ungkapnya.
Intinya gagalnya pembangunan docking kapal pada Tahun Anggaran 2023 lalu disebabkan karena tidak jelasnya lokasi lahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Pakar Kabupaten Samosir, Marada Sihombing, S.Kom., mengatakan bahwa Pemkab Samosir dalam hal tersebut masih menggunakan pola lama dan melanggar prinsip penganggaran.
Harusnya Dinas terkait harus memerhatikan tiga prinsip penganggaran yaitu, Tahun Anggaran jelas, sumber dana jelas, dan lokasi proyek harus jelas. Karena Pemkab Samosir mengabaikan prinsip penganggaran maka gagallah proyek docking tersebut, akibatnya anggaran tidak terserap, yang rugi adalah masyarakat Kabupaten Samosir, kata Marada menambahkan.
Dia juga mengungkapkan, dm”Dengan gagalnya pembangunan docking kapal itu, maka secara otomatis Pemkab Samosir secara jelas dan nyata gagal meningkatkan PAD. Di mana diketahui di kawasan Danau Toba belum ada docking kapal,” tandasnya.
“Yang jelasnya, gagalnya pembangunan doking kapal tersebut, maka Pemkab Samosir telah gagal menigkatkan PAD,” kata dia mengakhiri.
TBN/Ed. MN


