Dalam Munaslub tersebut juga dibahas sejumlah persoalan internal, termasuk dugaan pelanggaran kode etik administrasi oleh kepengurusan sebelumnya, seperti penundaan Munas, minimnya transparansi laporan keuangan, hingga lemahnya komunikasi organisasi.
Iwan menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Peradi karena kepengurusan lama telah demisioner sejak berakhirnya masa jabatan ketua umum.
“Sekarang Peradi sudah memiliki ketua umum yang baru. Kami berharap negara dapat mengakui kepengurusan ini secara utuh,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran lembaga legislatif yang dinilai kerap melampaui fungsi pengawasan, bahkan menekan advokat yang sedang menjalankan profesinya, meski advokat memiliki imunitas hukum.
Ke depan, Peradi menargetkan pembenahan internal organisasi sekaligus memperluas edukasi hukum secara nasional melalui kegiatan lapangan, pandangan hukum, serta tulisan-tulisan edukatif.
“Kami ingin advokat hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum yang sebenarnya, baik kepada warga sipil maupun pejabat, agar hukum benar-benar dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Iwan.
AR



