Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Fazri Lubis, S.H,, para pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali di wilayah Kabupaten Samosir. Tersangka IS, MRP, dan AZ dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka MRP dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus curanmor ini. Pelaku yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
TBN/ed. MN



