6. Manfaat Verifikasi:
a. Memberikan legalitas dan pengakuan terhadap status desa wisata!
b. Menjadi dasar untuk pembinaan, promosi, dan bantuan dari pemerintah;
c. Meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap kualitas layanan.
“Tahun 2025 Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul telah membentuk tim verifikator yang terdiri dari Birokrasi (Dinas Pariwisata, DPMP2KB) dan beberapa Praktisi diantaranya : HPI, GKTC, PPJI, Pemerhati Lingkungan Hidup, Pokdarwis dan Pengelola Desa Wisata,” tutur Supriyanta.
Ia menjelaskan, tahun ini ada dua desa wisata yang telah mengajukan untuk diverifikasi, yaitu Desa Wisata Semanu, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, dan Desa Wisata Wonosari, Kalurahan Wonosari.
“Diharapkan desa wisata ini tidak hanya mengejar untuk mendapatkan status sebagai desa wisata saja, namun bagaimana dengan desa wisata ini bisa berperan dalam pemberdayaan masyarakat sehingga dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dan tentunya dapat mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul,” paparnya.
Desa wisata tidak menjual tiket tetapi menjual paket sehingga seluruh rangkaian kegiatan wisata di desa wisata tersebut semuanya terlibat, dari daya tarik wisatanya serta akomodasi lainnya seperti, atraksi wisata, cinderamata, kuliner, juga akomodasi penginapannya.
“Selanjut verifikasi hasilnya dapat menjadi acuan untuk klasifikasi desa wisata (rintisan, berkembang, maju, mandiri),” pungkasnya.
Ar/Ed . MN



