LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Tim Tabur Kejati DIY Berhasil Amankan DPO Terpidana Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus

by Redaksi
08/08/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
35
SHARES
231
VIEWS

“Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” paparnya.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan Putusan Nomor: 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., menyatakan Kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos.

Terdakwa, pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah ia menerima putusan kasasi, terdakwa ternyata tidak ada di tempat sesuai alamat dalam surat dakwaan di Jalan Damar Raya No.119 RT.04 RW.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.

“Pada Rabu tanggal 07 Agustus 2024 pukul 11:15 WiB di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman, Tim Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati DIY, Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Vinny Shintia Dewi, S.Sos., usia 44 tahun alamat lama Jalan Damar Raya No.119 RT.04 RW.07 Pedalangan, Banyumanik,” ungkap Herwatan.

Terpidana diamankan di rumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat rental mobil (Victory Rental) di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman. Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana.

“Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap kooperatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian terpidana, oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” pungkasnya.

Arifin/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share14SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/