Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
“Keterangan notaris mendukung perbuatan tersangka. Sampai hari ini belum ada perubahan status. Semua notaris masih sebagai saksi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman telah memasuki proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Yogyakarta.
Arifin/ed. MN



