“Setelah gugatan kami, sempat terjadi mediasi dengan para tergugat, namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga gugatan tersebut dilanjutkan dengan sidang lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2024. Dalam agenda itu untuk menunjukkan titik koordinat atau objek lahan yang menjadi sengketa, dan hari ini sidang kedua pembuktian saksi dari penggugat,” imbuhnya.
Amatan wartawan dalam agenda sidang kedua nomor perkara : 13/Pdt.G/2023/PN Sbh penggugat menghadirkan tiga saksi yakni Usman dari Transmigrasi Umum penempatan tahun 1983, Kades Ujung Batu 5 (1996-2002) Maruli Sitorus Pane dan Kades Ujung Batu 5 (aktif) Supadi.
Sementara pihak tergugat dihadiri kuasa hukum Manager PT. PHI, kemudian turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I C.q. Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu.
Untuk tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut C.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Ketiga saksi yang kita hadirkan mengetahui bagaimana awal mula dari penetapan TSM KUD Tani Jaya di Desa Ujung Batu 5 untuk kiranya dapat memperkuat tuntutan kita kepada para tergugat,” kata Paisal.
Paisal berharap, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat termasuk diantaranya agar pihak perusahaan mengembalikan lahan seluas kurang lebih 380 Ha kepada masyarakat.
Rz/ed. MN



