Personil Sat. Narkoba mengamankan terduga HBH (24), dan MKS (28), keduanya warga Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, Selasa, (04/04/2023).
Pada penangkapan kedua itu, petugas menyita dua paket diduga berisi sabu seberat 9,10 gram milik MKS.
“Menurut informan kami, di kedua lokasi sering terjadi transaksi dan mengkonsumsi sabu. Untuk para tersangka di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Lapangan Kanoko setelah di test urine, sembilan orang dinyatakan positif pengguna sabu. Sedangkan untuk TKP Gapura perbatasan, keduanya diduga kuat BD (Bandar),” kata Ka. Sat. Narkoba Polres Padang Lawas, AKP Agus M. Butarbutar, Rabu, (05/04/2023).
RZ/ed. MN



