“Setelah pelaku dapat diidentifikasi, kurang 24 jam, pelaku dengan inisial MTF (17), pun ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan pelaku FAS (18), di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah disita oleh penyidik dari pelapor atau korban,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti oleh pihak Kepolisian dari Sat. Reskrim Polresta Yogyakarta. Di antaranya satu bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan sepeda motor.
“Motif penganiayaan karena korban melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan WhatsApp,” tambah AKP Archy.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara.
Kepada media yang hadir saat konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menegaskan akan menindak setiap pelaku kejahatan kekerasan jalanan.
“Jangan pernah berbuat kejahatan, melakukan penganiayaan atau pengeroyokan karena kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”tandasnya.
Arifin/ed. MN



