“Tersangka merupakan bandar narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Kecamatan Sosa, khususnya di Desa Parau Sorat, Desa Aer Bale dan Desa Janji Raja,” ujar AKP Agus M. Butarbutar, S.H.
“Kita lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AAH yang saat itu sedang di warung kopi, diduga sedang menunggu pembeli. Saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu darinya. Kini AHH dan barang bukti kita amankan ke Satres Narkoba Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Rz/ed. MN



