LimaSisiNews
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Terbukti Bersalah Serta Lakukan Tipikor Pemanfaatan TKD, Lurah Candibinangun Diganjar 4 Tahun Penjara

by Redaksi
01/11/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
27
SHARES
182
VIEWS

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.

Membebankan terdakwa Sismantoro membayar uang pengganti sebesar Rp781.737.265,-dengan memperhitungkan : Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp543.387.945,- dan Uang titipan dari terdakwa sebelum tuntutan dibacakan sebesar Rp216.594.000,-, Sebagai pengurang Uang Pengganti sehingga terdakwa masih dibebani Uang Pengganti sebesar Rp19.755.320,-.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

“Atas tuntutan tim JPU tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaannya (pleidoi) dan Tim Jaksa Penuntut Umum menanggapi pleidoi terdakwa tersebut yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya,” lanjutnya.

Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti sebagai berikut: Uang tungai sebesar Rp543.387.945,- yang dititip di rekening Bank BNI RPL 030 Kejaksaan Negeri Sleman dan telah di disita secara sah berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Yyk tanggal 24 April 2024, dirampas untuk Negara kemudian diperhitungkan sebagai pengurang Uang Pengganti, dan seterusnya.
  3. Menghukum terdakwa Sismantoro membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
  4. Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

AR

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share11SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/