Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan pelaku, korban dipanggil dan langsung dipiting untuk dibawa ke lokasi kejadian. Usai mencabuli, pelaku mengancam agar korban tutup mulut.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengalami kelainan seksual. Sebab, saat melakukan itu, pelaku sambil mengeluarkan kemaluannya.
“Motifnya si pelaku ini memiliki kelainan, dari hasil pemeriksaan awalnya dia tidak mengakui, sampai sore kita periksa hanya dia mengakui dia buka celana dia sendiri,” ungkap Adrian.
Si Kakek (N) mengakui telah dua kali mencabuli korban. Dia beralasan khilaf saat melakukan hal itu.
“Dua kali, nggak (ada korban lain). (Motif) baru nggak ingat (khilaf),” katanya.
Untuk pelaku sendiri saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Polisi juga mengamankan pakaian sebagai barang bukti.
Arifin



