“Yang namanya dirumahkan itu seharusnya perusahaan kasih pesangon,” tandasnya.
“Kami akan bersurat ke PT. Primisima. Kami akan upayakan penyelesaian hak-hak njenengan (para pekerja),” lanjut Sukaptana yang juga politisi dari Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut Sukaptana mengatakan bahwa secara regulasi karena PT Primissima merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihaknya belum bisa mengatakan apa-apa sebelum ada keterangan dari manajemen PT. Primissima.
“Secara regulasi kami akan mendengarkan kenapa Primissima sebagai perusahaan milik negara BUMN, kok, bisa terjadi seperti itu. Kami belum bisa mengatakan apa-apa sebelum kami memanggil pihak manajemen,” ungkapnya.
Ia berharap sesuai dari hak-hak karyawan harus segera dipenuhi. Upahnya pun juga harus terpenuhi, termasuk karyawan yang sudah dikeluarkan dari perusahaan.
Arifin/ed. MN



