“Semua akses untuk karyawan sudah terhenti. Makanya kami melayangkan surat terbuka ini. Mohon Bapak Bupati untuk mendengarkan keluh kesah kami,” ungkapnya.
Saat ini, para pekerja juga terdampak secara langsung dengan terhentinya layanan jaminan sosial, seperti BPJS. Mereka menilai pemerintah harus hadir, tidak hanya sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai pelindung hak dasar rakyat.
“Kami berharap ya, sesegera mungkin Bupati mengeluarkan kebijakan yang tidak menggantung nasib karyawan. Jadi seperti akses BPJS yang terhenti dan lain sebagainya, Pak,” tambahnya.
Surat tersebut juga menyatakan harapan agar Bupati memberikan jawaban resmi paling lambat 1 Agustus 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
AR



