LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Surat Keterangan Sehat Permintaan Pribadi TSO Diduga Disalahgunakan Secara Dinas

by REDAKSI
08/04/2023
in Hukrim, Investigasi, News, Sumut
30
SHARES
202
VIEWS

“Contoh Surat Ketengan Sehat yang dibutuhkan untuk syarat jadi TNI dan Polri, juga KPU beserta instansi lembaga Negara lainnya, pasti berbeda, karena akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya,” jelas Irham.

Oleh karena itu, tutur Irham, terkait terbitnya Surat Keterangan Sehat yang diminta secara pribadi oleh TSO, dan diduga telah disalahgunakan secara dinas, maka terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 Maret 2023, yang ditujukan kepada Gubernur, Perihal: Optimalisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas dinilai sebagai suatu kebijakan yang sangat keliru dan lalai.

Masih keterangan Irham, berdasarkan kronologis perjalanan Pemerintahan di Kabupaten Palas patut dan wajarlah masyarakat menduga bahwa Mendagri ada “main mata” dengan TSO, atas ngototnya dia agar diaktifkan kembali memimpin daerah, padahal belum sembuh secara normal.

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Pasal 78 ayat 2 Hurub b menyatakan: Jika menderita sakit harus sembuh fisik maupun mental secara normal.

Kemudian, Surat Mendagri pun terkesan memaksakan agar TSO memimpin kembali padahal surat yang menjadi dasar acuan hanya berdasarkan Surat Keterangan Sehat yang dimohon secara pribadi, bukan yang dimohon oleh istansi.

Masih dalam penjelasan Irham, seperti diketahui bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan dan beberapa kali memohon secara tertulis kepada Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Medan, dan juga telah membentuk Tim Medis agar TSO diperiksa kesehatannya demi kepentingan istansi.

Hal ini malah dianggap sepele oleh TSO, bahkan dinilai ‘bandal‘ dan selalu mangkir pada pemeriksan yang telah dijadwalkan oleh Gubernur di RS Adam Malik, Medan. Anehnya, tanpa konfirmasi terhadap Gubernur, TSO malah diam-diam memohon kepada pihak RSCM Jakarta agar mengeluarkan Surat Keterangan Sehat secara pribadi dan memberikannya kepada Mendagri untuk dipergunakan.

Mengingat Negara Republik Indonesia (RI) ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, di mana Negara telah menerbitkan UU Nomor: 23 Tahun 2014 sebagai pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan tentunya sudah patut kalau undang-undang ini harus dipatuhi dan ditaat.

Pada Pasal 91 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tersebut dinyatakan, Gubernur adalah perwakilan Pemerintah Pusat. Jelas langkah yang diambil oleh TSO dinilai telah ‘mengkangkangi‘ fungsi jabatan setingkat di atasnya.

“Ini sangat tidak mencontohkan karakater/etika kepala daerah. Oleh karena itu, perlu ketegasan Pak Gubernur untuk menjawab semua ‘sandiwara‘ yang telah dilakonkan oleh TSO,” ujar Irham menutup penjelasannya.

RZ/ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share12SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/