Pada kesempatan yang sama, Kepala ATR/BPN, Iskandar Subagya, S.H., M.Hum., menerangkan jika sosialisasi sekarang ini begitu penting untuk masyarakat, terutama tentang pendaftaran tanah yang masih belum bersertifikat ,sehingga di tahun 2024 paling tidak status tanah sudah bisa bersertifikat semua di Kabupaten Bantul.
“Kiranya sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagaimana cara pengurusan pendaftaran tanah mereka yang belum bersertifikat,” tuturnya.
Lebih lanjut Subagya menjelaskan bahwa untuk proses pembuatan sertifikat, masyarakat bisa langsung ke kantor BPN, dan untuk informasi persyaratan, biaya, semua terbuka untuk ditanyakan.
“BPN siap melayani dengan sepenuh hati semua pertanyaan dari masyarakat terkait persyaratan dan biaya untuk pembuatan sertifikat, silahkan langsung ke kantor,”pungkasnya.
Arifin/ed. MN



