Disinggung soal perkara tersebut sudah mengerucut atau belum, Bambang menuturkan, pada prinsipnya mengerucut pasti ada.
“Mengerucut pasti ada, namun dalam hal ini kan alat buktinya kami lengkapi dulu semua, jadi biar semuanya nanti bisa kami buktikan secara faktanya yang ada yang kami temukan didalam penyidikan yang nanti didalam persidangan pun bisa kami buktikan seperti apa yang kami lakukan di penyidikan ini,” tutur Bambang.
Selain itu, Kajari memastikan tidak akan ada penerbitan SP 3 dalam perkara dana hibah pariwisata ini.
“Tidak ada SP 3, saya katakan bahwa kami tetap berproses nantinya akan kami lakukan penetapan tersangka,” tandasnya.
Sebagai informasi, sampai detik ini sudah ada 356 saksi yang diperiksa. Bambang sebut tidak menutup kemungkinan dari saksi-saksi tersebut akan kembali dipanggil karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Pada prinsipnya perkara ini ditangani, tidak ada kita ini jalan ditempat, kita terus jalan. Ada beberapa pihak yang terakhir dipanggil sebagai saksi, dari Dinas Pariwisata khususnya dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan untuk kita perdalam lagi,” paparnya.
“Dalam pengertian mengerucut itu pasti ada tersangkanya, untuk siapa orangnya belum bisa kami sampaikan disini, karena itu materi penyidikan, nanti kalau sudah kami yakin, alat buktinya sudah lengkap, pasti akan kami tetapkan dan memang pasti akan kami tetapkan dan ada yang bertanggung jawab pasti jadi tersangka. Setiap perkara itu tipologi nya masing-masing, kasuistis, jadi masing-masing punya karakteristik sendiri-sendiri. Saya berusaha makin cepat makin bagus,” pungkasnya.
AR



