Sadar menjadi korban penipuan, kedua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Selanjutnya petugas Satuan Reskrim kemudian melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelakunya pada tanggal 27 Desember 2022 di Bekasi Jawa Barat.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil penipuan kedua kakak-beradik itu sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa seragam yang sebelumnya digunakan untuk bekerja sebelum akhirnya dipecat. Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Kami imbau masyarakat yang ingin mencari kerja agar benar-benar tahu tempat pendaftaran dan memastikan pendaftaran memang benar ada,” jelasnya.
Arifin/ed. MN



