Perbuatan Saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan TKD Caturtunggal seluas 5000 m² yang telah mendapatkan izin gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m² sehingga yang seharusnya 5.000 m² sebagaimana Izin Gubernur D.I. Yogyakarta menjadi luas 16.215 m² dan mengalihkan TKD Caturtunggal seluas 16.215 m² yang telah dikuasai oleh pihak-pihak lain.
Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah DIY Nomor: 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD. Pasal 59 Peraturan Gubernur DIY Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
“Bahwa atas perbuatan Saksi, Robinson Saalino tersebut di atas, tersangka selaku Kepala Bagian Pemerintahan/Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok, Sleman tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor: 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati (Perbub) Sleman Nomor: 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa,” ungkap Herwatan.
Herwatan menambahkan, bahwa benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino antara lain yaitu pada tanggal 25 November 2022 tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2022 tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah pada sekitar bulan September/Oktober 2022 tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso.
“Akibat perbuatannya, mengakibatkan Kerugian Negera sebesar Rp2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah),” Jelas Kasi Penkum.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arifin/ed. MN



