LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Setelah Lurah, Kini Giliran Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia TKD

by REDAKSI
08/12/2023
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
98
SHARES
655
VIEWS

Perbuatan Saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan TKD Caturtunggal seluas 5000 m² yang telah mendapatkan izin gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m² sehingga yang seharusnya 5.000 m² sebagaimana Izin Gubernur D.I. Yogyakarta menjadi luas 16.215 m² dan mengalihkan TKD Caturtunggal seluas 16.215 m² yang telah dikuasai oleh  pihak-pihak lain.

Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah DIY Nomor: 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD. Pasal 59 Peraturan Gubernur DIY Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

“Bahwa atas perbuatan Saksi, Robinson Saalino tersebut di atas, tersangka selaku Kepala Bagian Pemerintahan/Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok, Sleman tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor: 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati (Perbub) Sleman Nomor: 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa,” ungkap Herwatan.

Herwatan menambahkan, bahwa benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino antara lain yaitu pada tanggal 25 November 2022 tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2022 tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah pada sekitar bulan September/Oktober 2022 tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso.

“Akibat perbuatannya, mengakibatkan Kerugian Negera sebesar Rp2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah),” Jelas Kasi Penkum.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arifin/ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share39SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/