LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Sejarah Kavling Lahan Kosong Lorong Jaya dan Lorong Pahlawan Jadi Milik PT KIM, Jadi Pertanyaan Besar Bagi Praktisi Hukum LSM Penjara-PN Medan Deli

by Redaksi
19/11/2024
in Hukrim, Medan
26
SHARES
175
VIEWS

Penjelasan dari pihak PT. KIM tersebut membuat Hendrik Kurniawan angkat bicara. Menuritnya, terdapat beberapa poin yang menjadi masalah, yaitu:

  1. Pada saat melakukan sosialisasi dalam acara di kantor kelurahan tersebut, PT. KIM tidak menunjukkan bukti (fisik) SPMHAT yang mereka miliki sebagai alat bukti yang menjadi dasar hukumnya;
  2. PT. KIM hanya memberikan surat himbauan pengosongan lahan, dimana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. KIM tidak ada memberi ganti ganti rugi kepada warga.

Masih menurut Hendrik, menurut Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Umum, pada BAB VI dan sudah dijelaskan pada Pasal 57 tentang hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat.

Selanjutnya, Hendrik menilai bahwa PT. KIM telah mengabaikan aset yang sudah dibeli tahun 1992, dimana sesuai Yusprudensi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 329 K/SIP/1957 Tanggal 24 September 1958 ditegaskan bahwa “Orang-orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (Rechtsverwerking).

Kaidah hukum ini menyatakan bahwa:

  • Pemegang hak yang tidak menguasai fisik tanah dianggap telah melepaskan haknya;
  • Penguasaan fisik tanah selama bertahun tahun dianggap telah memperoleh hak miliknya;
  • Penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum.

Dalam praktek di lapangan menurut pandangan Hendrik bahwa PT. KIM diduga melakukan tindakan abuse of power dalam melakukan tindakan eksekusi objek yang terjadi di Lorong Jaya dan Lorong Pahlawan.

“Sangat disayangkan hal seperti ini terjadi yang jauh dari cerminan dasar hukum dan Undang-undang Dasar 1945, serta pada Sila ke 4 dan ke 5 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia),” jelas Hendrik.

Terpisah, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) LSM Penjara-PN Medan Deli, Dedi Sigalingging yang didampingi Sekretarisnya, Junianto Marbun mengatakan, “Sembari menunggu arahan dan persiapan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan, yaitu Abanganda Tambun Simbolon, S.H., maka sejauh mana pun dan atas dasar hukum mana pun kami akan tetap memperjuangkan keluhan masyarakat terkait penggusuran yang kami anggap tidak manusiawi. Kedepannya, kami tidak akan menyerah, meminta PT. KIM untuk bisa mempertanggungjawabkan hak warga yang mereka gusur sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Dedi.

JM/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/