Dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Noomor. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan bahwa “Besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”. Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai (appraisal), dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
“Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT. JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan, tidak sesuai dengan peraturan desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil,” papar Kasi Penkum Kejati DIY.
Akibat perbuatannya, tersangka SM telah merugikan keuangan negara c.q. Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890,- (sembilan miliar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT. JEW sebesar Rp704.667.890,- (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang berasal dari perangkat desa. Kemudian kerugian dari harga sewa TKD oleh PT. JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8.458.600.000,- (delapan miliar empat ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
“Terhadap tersangka dikenakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN



