Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2023, ASP kembali menghadang korban kemudian mengajaknya ke kamar mandi masjid di Kecamatan Hutaraja Tinggi. “Kemudian korban diajak menonton video dan memaksa korban memegang kemaluan pelaku,” beber Diari.
Kemudian, tambah Kapolres, Korban yang berontak melarikan diri dan melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tua. Orang tua korban yang tidak terima dengan kelakuan pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi.
Kapolres Diari menambahkan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dengan barang bukti satu unit android merk VIVO Y15s casing dompet warna hitam yang berisikan video Asusila/Pornografi.
“Korban saat ini didampingi kedua orang tua serta pihak Dinas Sosial untuk pemulihan psikologi korban. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman empat tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi ancaman hukuman lima tahun bulan,” tandasnya.
Rz



