Melanjuti laporan tersebut AKP Butarbutar langsung memerintahkan personil Satreskrim Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul pukul 15.00 WIB JH pun diamankan bersama barang bukti sebungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu seberat 1,31 gram.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni sebuah timbangan elektrik warna hitam putih, uang tunai sebesar Rp 100.000,- sebuah dompet kecil dan 2 (dua) plastik klip kosong.
“JH adalah tersangka pengedar, dia dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satres Narkoba guna dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh Kasatres Narkoba AKP Butarbutar, Rabu (16/8/2023).
RN



