LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

by REDAKSI
20/05/2025
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
19
SHARES
127
VIEWS

Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta mengatakan, beberapa contoh rokok dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengurai bahan-bahan agar tidak dipergunakan kembali.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali,” ungkap Tedy.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Jawa Tengah dan DIY selaku pengelola BMMN. BMMN ini dimusnahkan di dua lokasi, yaitu Kantor Satpol PP DIY dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Modalan, Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Bidang Penegakan Hukum Pemda DIY yang dikelola oleh Satpol PP DIY.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memenuhi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak,” kata Johanes.

Barang yang dimusnahkan tersebut juga tidak masuk pabean, sehingga merugikan negara. Johanes berharap kegiatan ini mampu mendorong masyarakat lebih memahami mengenai ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Selain itu Johanes juga berharap agar sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas seperti ini bisa terus berlanjut.

“Kerjasama ini sudah berjalan baik dan dapat dipertahankan serta ditingkatkan guna menunjang pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Ar/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/