Beni menyebutkan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak hingga imigran Rohingya tersebut relokasi ke tempat lain.
Staf UNHCR Perwakilan Indonesia, Hendrik C. Therik saat menjumpai pengunjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya segera menyampaikan semua tuntutan warga kepada pimpinan di Jakarta, baik secara verbal maupun tertulis.
“Kami dengan senang hati menerima aspirasi warga terkait imigran Rohingya dan semua tuntutan ini akan disampaikan ke pusat. Untuk hasilnya, masih harus menunggu keputusan pimpinan UNHCR di Jakarta,” katanya.
Unjuk rasa menolak keberadaan pengungsi Rohingya yang ditempatkan di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut berakhir setelah kedua belah pihak menandatangani petisi yang berisikan tuntutan warga sekitar lokasi pengungsian.
Sebelumnya, UNHCR dan IOM merelokasi sebanyak 229 imigran Rohingya yang terdampar di dua titik di Kabupaten Aceh Utara ke gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Relokasi tersebut dilakukan setelah adanya surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan penggunaan bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe sebagai tempat penampungan sementara selama tiga bulan.
Ratusan imigran Rohingya tersebut berada di Aceh setelah terdampar di dua tempat di Kabupaten Aceh Utara. Mereka terdampar setelah terkatung-katung berbulan-bulan di laut.
Ant./MN
Beni menyebutkan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak hingga imigran Rohingya tersebut relokasi ke tempat lain.
Staf UNHCR Perwakilan Indonesia, Hendrik C. Therik saat menjumpai pengunjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya segera menyampaikan semua tuntutan warga kepada pimpinan di Jakarta, baik secara verbal maupun tertulis.
“Kami dengan senang hati menerima aspirasi warga terkait imigran Rohingya dan semua tuntutan ini akan disampaikan ke pusat. Untuk hasilnya, masih harus menunggu keputusan pimpinan UNHCR di Jakarta,” katanya.
Unjuk rasa menolak keberadaan pengungsi Rohingya yang ditempatkan di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut berakhir setelah kedua belah pihak menandatangani petisi yang berisikan tuntutan warga sekitar lokasi pengungsian.
Sebelumnya, UNHCR dan IOM merelokasi sebanyak 229 imigran Rohingya yang terdampar di dua titik di Kabupaten Aceh Utara ke gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Relokasi tersebut dilakukan setelah adanya surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan penggunaan bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe sebagai tempat penampungan sementara selama tiga bulan.
Ratusan imigran Rohingya tersebut berada di Aceh setelah terdampar di dua tempat di Kabupaten Aceh Utara. Mereka terdampar setelah terkatung-katung berbulan-bulan di laut.
Ant./MN



