Untuk mendapatkan klipeng dari kepolisian ini, pemohon SIM harus melewati uji simulator terlebih dahulu. Selain itu juga melengkapi kelengkapan administrasi seperti fotocopy KTP, SIM asli bagi yang perpanjangan, Surat Keterangan Dokter dan Surat Hasil Tes Psikologi” jelasnya
“Silahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan SKUKP ataupun perpanjangan SIM bisa langsung datang ke kantor pelayanan Ditlantas Polda DIY kami siap berikan pelayanan terbaik” tutupnya.
Sementara itu staf bagian kendaraan dan driver PMI Kabupaten Bantul, Nur Khamid menyampaikan banyak terima kasih pada Dirlantas Polda DIY dan jajaran yang telah memberikan materi pengarahan dan support pada pengemudi ambulance agar para pengemudi ambulance bisa lebih memahami aturan hukum berlalulintas dan wajib mempunyai legalitas SIM B1. Hal tersebut diperlukan agar semua dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan/SOP pengemudi ambulance.
“Terima kasih Bapak Dirlantas, Kombes. Pol. Alfian Nurrizal, S.I.K., M.H. M.Hum. dan jajarannya atas support dan telah memberikan pelayanan SKUP yang sangat baik, mudah, cepat dan memuaskan, Ditlantas Polda DIY pancen istimewa,” tegas Khamid.
Arifin/ed. MN



