Keterangan serupa disampaikan pelaksana proyek dari CV Putra Jaya, Aldi. Ia membantah adanya praktik jual beli limbah galian maupun aspal selama pelaksanaan pekerjaan. “Tidak ada jual beli apa pun terkait limbah galian atau aspal dalam proyek ini,” kata Aldi.
Aldi menambahkan, seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan berada dalam pengawasan konsultan serta pengawas dari Dinas PUPR DIY. “Pengawasan dilakukan berlapis, sehingga tidak benar jika ada tudingan praktik jual beli limbah hasil galian,” ujarnya.
Proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan menelan anggaran sebesar Rp1,81 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dimulai pada 10 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan selama 80 hari kalender.
Dengan hasil pengecekan di lapangan dan klarifikasi dari pengawas maupun pelaksana proyek, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dinyatakan tidak terbukti. Proyek dinyatakan selesai dan siap dimanfaatkan masyarakat.
AR



