“Kalau untuk pelaksana dari penyedia jasa, ya, cuma saya ngurusi logistik aja mas,” ungkap salah satu staf dari CV. Yasa Sakti.
Sesuai aturan, APD sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan di bidang konstruksi.
Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menakertrans RI) Nomor Per. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1970, perusahaan yang memperkejakan 100 pekerja atau kurang tetapi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Seperti diketahui CV. Yasa Sakti selain mengerjakan proyek MTs 9 Bantul, juga proyek KUA Playen, Gunungkidul dan dari kedua pekerjaan tersebut hampir semua pekerja tidak menggunakan APD.
Arifin/Ed. MN



