Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, tak lama dari waktu kejadian, Unitreskrim Polsek Umbulharjo yang dipimpin oleh Kanit, IPTU Haryadi, S.H., M.M., menangkap pelaku berinisial R (15) warga Pandeyan Umbulharjo.
“Pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya di Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm,” tambah Kapolsek.
Atas kasus tersebut, Kompol Yayan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Sleman karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan Hukum. Untuk kasusnya tetap lanjut,” pungkasnya.
Arifin/rls/ed. MN



