Terduga pelaku ME menjumpai korban ke dalam toko, kemudian menyenggol tangan Fatmawati yang sedang duduk di lantai toko tersebut.
“Pelaku lantas marah-marah kepada korban dan berkata: ‘Ayo ikut sama aku ke kampung rumahku, kau yang punya utang aku yang ditagih sama orang itu’,” kata Agus.
Selanjutnya korban langsung bertanya, “Mau ke mana?”
“Ke rumah,” jawab ME seraya menampar bibir korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Akibat tamparan tersebut, bibir korban mengalami pecah dan mengeluarkan darah.
Korban merasa keberatan akibat peristiwa tersebut, lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tebing Tinggi.
Ant./ed. MN



