Kedua terlapor meminta pekerjaan dihentikan sebelum dibayar uang kompensasi, uang jaga malam dan pembinaan oleh Koordinator Sutrisno. Merasa tidak nyaman, pelapor Sutrisno memberikan uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada kedua pelaku.
Mendapat informasi telah terjadi pemerasan, Satreskrim Polres Tebing Tinggi mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun,” jelas AKP Agus Arianto.
Ant./ed. MN



