Dari MT, polisi mengetahui keterlibatan SWR dan SRJ. Berbekal ketenangan MT, pengembangan pun dilakukan. Guna memastikan keberadaan SWR dan SRJ, Sat Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Keduanya kemudian dibekuk di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).
Keduanya adalah bandar besar sabu di Pulau Madura. Kemudian dari para pelaku berhasil dista 2 bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (brutto), dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan, berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (brutto). Selain itu, turut disita juga 3 Hp Android, 1 tas jinjing merk Polo Wilken, 1 paspor atas nama SRJ, dan 2 buku tabungan BCA. Urai Rocky kemudian.
Mantan Kapolres Pakpak Barat ini menerangkan bahwa hasil pengungkapan kasus hampir dapat dipastikan modusnya tidak jauh beda dengan kasus-kasus sebelumnya. Para bandar narkoba memanfaatkan PMI yang berangkat ke Malaysia.
“Berangkatnya secara resmi pulangnya ilegal. Dan kenapa pilih ke Asahan? Karena merupakan daerah terdekat dengan negara Malaysia,” ucapnya.
Kapolres Asahan menambahkan, dari hasil interogasi ketiganya diketahui apa motif mau terlibat dalam bisnis barang haram musuh bangsa tersebut. Ketiganya sepakat beralasan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
“Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
Maston/ed. MN



