Irjen Agung menjelaskan dua napi yang masih menjalankan hukuman di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara namun masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkotika juga telah ditangkap.
“Ada tiga tempat yang kita sudah lakukan penindakan dengan bekerjasama dengan Rutan,” kata Kapoldasu Irjen Pol Agung
Kapolda Agung menambahkan selama 22 hari terakhir pihak kepolisian telah menangkap 1.058 pelaku narkoba, dengan rincian 759 bandar, 299 pengguna dan barang bukti 75,97 kg sabu dan 114 kg ganja.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa pasar atau para pengguna cukup masif di Sumatera Utara ini,” ujar Kapolda.
Guna mengatasi persoalan ini, Irjen Agung menawarkan program rehabilitasi sukarela sebagai salah satu program yang ingin digelorakan bersama serta peran serta masyarakat.
“Mekanisme dan tata caranya akan kita atur sedemikian rupa sehingga kemudian para peserta rehabilitasi ini bisa kembali hidup normal tanpa narkoba dan bersama-sama memerangi narkoba mulai dari kampung-kampung, dengan mengajak semua stakeholder serta masyarakat paling bawah untuk membawa lingkungannya bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Kampung bebas narkoba, kata Kapolda, adalah cita-cita bersama. Kepolisian ingin melakukan dengan cara yang sebaik-baiknya agar kemudian semua bisa menangani terkait dengan masalah penggunaan narkoba ini dengan masif dan menyeluruh.
“Strategi kita selain dari pada rehabilitasi bagi para pengguna yang merupakan pasar bagi narkoba tersebut adalah pemberantasan para bandar dan pengedar dari dua sisi. Bandar dan pengedar kita tanggapi, kita berantas,” katanya.
Rz



