Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas tersebut, jenis pelanggaran kasat mata yang paling banyak dilanggar adalah kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan plat nomor sejumlah 3.107 pelanggaran.
“Kemudian, jenis pelanggaran terbanyak kedua disusul melanggar marka jalan sebanyak 1.644 pelanggaran, selanjutnya jenis pada urutan ketiga dari melanggar APILL sebanyak 1.581 pelanggaran,” tambah Kabidhumas.
Selain itu, Kabidhumas menyampaikan bahwa operasi ini sudah sesuai dengan arahan Kapolda DIY untuk mengutamakan kualitas dan mengedepankan preemtif serta preventif.
“Semoga melalui operasi ini, masyarakat dapat menjadikan keselamatan yang utama saat berkendara dan tertib berlalulintas untuk kenyamanan Yogyakarta,” pungkas Kabidhumas.
Arifin/ed. MN



