“Oleh sebab itu, Pos-Pera bersama masyarakat Natah meminta agar Lurah Natah diberhentikan sementara. Setelah itu dilakukan Bamuskal untuk menjaga agar proses perjalanan kasus ini bisa dilakukan secara terang-benderang demi menjaga kondusifitas di masyarakat Natah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Feldy mengatakan, berdasarkan surat dari Sekda Gunungkidul terkait perintah untuk melaksanakan audit, dan sudah dilaksanakan audit di Desa Natah bersama masyarakat.
“Dari hasil audit, ada 927 pemohon PTSL warga Desa Natah yang mengajukan program tersebut di tahun 2020,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN



