AMDK yang akan diresmikan peluncurannya hari ini dikelola oleh Koperasi Tirta Uli jaya. Dimana koperasi ini adalah koperasinya pegawai Perumda Tirta Uli yang akte pendiriannya tanggal 31 Oktober 2018.
Seluruh aset dan aktivitas koperasi ini adalah milik Pegawai Perumda Tirta Uli. Koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam dan penyedia barang dan jasa, termasuk pengelolaan Unit Usaha Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) yang telah kita berikan namanya/merk ULI.
Lanjut Zulkifli, proses mulainya unit usaha AMDK ini pada bulan Oktober 2021. Dimulai dengan pembangunan tempat pabrik ULI. Kemudian bulan Desember 2021 pembelian mesin-mesin AMDK seperti mesin galon, mesin botol, dan mesin lite cup beserta perlengkapan lainnya yaitu tabung filter dan mesin ozon.
Dilanjutkan dengan mengurus surat perizinan yang terbagi dalam 3 tahap. Dimulai dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan Kementrian Perindustrian (Lembaga Sertifikasi Produk Medan) dengan Nomor SNI : 35532015 Tanggal 18 April 2022.
Kemudian surat izin edar pangan dan olahan oleh BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan nomor sertifikat BPOM RI MD 265202001356 Tanggal 17 Oktober 2022. Dan yang terakhir pengurusan sertifikat Halal oleh Kementrian Agama RI melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan sertifikat Halal Nomor: ID12110000477740522.
Sambung Zulkifli, produk AMDK ini direncanakan akan memproduksi 3 jenis produk kemasan yaitu kemasan galon, kemasan 330 ml dan 600 ml dan kemasan cup/gelas.

Aset Unit Usaha Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) adalah milik Perumda Tirta Uli tetapi pengurusan izin dan pengelolaan operasional dilakukan oleh Koperasi Tirta Uli Jaya, dan keuntungannya akan dibagi secara profesional.
Dikarenakan pengelolaan dan keuntungan dari Unit Usaha AMDK ini dilakukan secara profesional. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Pematang Siantar memberikan dukungan yang sebesar-besarnya.
“Apabila dari unit usaha AMDK tidak menyediakan AMDK yang gratis, atau semua produk harus berbayar. Sebab unit usaha ini adalah independen sebagai Unit Usaha Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar,” ucap Zulkifli.
“Marilah kita berharap seiring dengan doa yang dipanjatkan, agar Unit Usaha Air Mineral Dalam Kemasan ULI menjadi produk yang diutamakan untuk dikonsumsi dilingkungan Pemerintah Kota, lembaga-lembaga, dan masyarkat kota Pematang Siantar dan bahkan seluruh Indonesia dan dunia,” tambah Zulkifli sembari meminta dukungan dari semua pihak.
AH/ed. MN



