Hamenang mengatakan bahwa Perda tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya pemerintah bisa turut andil dalam mengembangkan pesantren di daerah dengan legalitas sebuah pondok pesantren.
Tak hanya itu, dengan Perda tersebut pemerintah bisa masuk dalam rangka pembiayaan untuk pengembangan pondok itu sendiri.
Selain itu, Perda ini juga berfungsi untuk menangkal isu radikalisme yang sering dikaitkan dengan pondok pesantren.
“Ada isu-isu (radikalisme) yang berkaitan dengan pondok pesantren. Itu yang kita tangkap agar ke depannya tidak terjadi di Kabupaten Klaten,” paparnya.
Namun begitu ia menyadari bahwa Perda tersebut masih bersifat umum, sehingga perlu dikerucutkan lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Harapannya, dengan Perda Pondok Pesantren kita bisa mendata jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten. Selanjutnya didorong untuk memiliki legalitas semuanya sehingga mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Kemudian Pemda bisa membantu baik itu anggaran atau fasilitas yang lain,” imbuhnya.
Ia berharap, ke depannya semua lulusan pondok pesantren di Kabupaten Klaten bisa meneruskan perjalanan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Arifin/ed. MN



