Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang Ketuai Majelis Hakim, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Corry; menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Demikian isi putusan itu,” ujarnya lagi.
“Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak,” sambung putusan tersebut.
“Dalam pemilihan calon rektor, Corry kalah dalam suara, setelah itu kemudian melakukan gugatan ke PTUN Medan yang diputuskan pada 4 April 2023, lanjut ke PT TUN Medan yang diputuskan pada 21 Juni 2023 dan MA putusan pada 12 Desember 2023 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya
Tim/red/ed. MN



