“Kami akan sepenuhnya mendukung langkah-langkah dari Kejati untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan TKD, baik di wilayah Kabupaten Sleman maupun nantinya untuk wilayah kabupaten yang lain di DIY,” ujarnya.
“Pos-Pera siap membantu dan bersinergi dengan Kejati DIY untuk memberikan informasi apabila diperlukan terkait permasalahan TKD. Bukan hanya di Sleman saja, namun untuk Kabupaten yang lainnya juga,” lanjutnya.
Dani menegaskan bahwa Pos-Pera akan tetap ikut membantu dan memberikan informasi atau aduan dari warga masyarakat terkait adanya persoalan atau permasalahan penyalahgunaan TKD.
“Kami akan selalu membantu penanganan TKD baik di wilayah Kabupaten Sleman maupun nantinya di Kabupaten lainnya. Saya juga berpesan agar para kepala desa (lurah), agar jangan main-main menggunakan dan memanfaatkan TKD. Siapa tahu besok-besok kalian (oknum perangkat Desa) yang akan ditetapkan sebagai tersangka juga,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya saat ini sudah banyak aduan dan laporan dari warga kepada Pos-Pera untuk penyelesaian kasus penyalahgunaan TKD di beberapa Kalurahan di wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo.
Arifin/ed. MN



