“Ini merupakan tugas kita bersama bagaimana bisa menyusun tata kelola data yang sesuai dengan kaidah-kaidah statistika, agar data yang kita miliki dapat dimanfaatkan dalam penyusunan sebuah kebijakan dan pengambilan keputusan, baik pada tingkat sektoral maupun wilayah. Maka dari itu BPS Kota Yogyakarta akan berperan melakukan supervisi terhadap kami selaku wali data dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai produsen data,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan bahwa dalam membuat kebijakan dan pengambilan keputusan tentunya berangkat dari fakta yang terukur yaitu data. Jadi kebijakan dan keputusan tersebut akan semakin berkualitas, tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi kaidah substansi.
“Perlu ada sistematika yang jelas agar pembanguan data lebih optimal. Terutama sinkronisasi dan harmonisasi yang terbuka antara sektoral dan wilayah, agar efektivitas pengelolaan data dapat tercapai, melalui kesepakatan yang dilakukan. Jadi penyelenggaraan pembangunan data berbasis wilayah bisa berjalan optimal, tidak setengah-setengah,” ucapnya.
Aman juga berpesan, pembangunan data berbasis wilayah melalui ‘Desa Cantik’ harapannya bukan sekadar untuk kontestasi skala nasional saja, melainkan juga mampu menghadirkan kualitas data yang akurat agar dapat mendukung dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat.
Arifin/ed. MN



