“Kami ingin menyiapkan peta jalan yang jelas agar persoalan dan afirmasi kami kepada anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditanggulangi semaksimal mungkin,” tutur Aman.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu disiapkan yaitu pemahaman komitmen bersama, konstruksi tugas pokok dan peran masing-masing anggota forum sesuai aturan. Di samping itu membangun iklim dan atmosfer afirmasi secara kuat di kewilayahan dan menyusun tahapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad menyampaikan agar Forum SPPA Terpadu, bisa menjadi wadah untuk berkoordinasi dan memecahkan berbagai hal terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Ditegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum itu tidak hanya korban, tapi juga pelaku maupun saksi sesuai amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dengan adanya forum ini maka kita akan bisa mengikuti sejak awal anak berhadapan dengan hukum, misalnya dari polsek, saat persidangan dan saat menjalani hukuman bagaimana hak-hak anak tetap terpenuhi. Termasuk setelah anak berhadapan hukum selesai menjalani hukuman dan kembali ke keluarganya,” tuturnya.
Dia menyatakan, bahwa sebelum ada forum SPPA Terpadu, saat anak berhadapan hukum kembali atau usai menjalani hukuman, pemerintah tidak bisa mengetahui kondisi anak dan sistemnya belum terbangun. Forum SPPA Terpadu diharapkan menjadi wadah koordinasi yang berdampak pada tindak lanjut baik masalah pendidikan, sosial, kesehatan dan identitas anak yang berhadapan hukum. Edy menyebut ada 27 orang yang berhadapan hukum di LPKA DIY tapi yang berusia anak ada 15 orang dan 50 persen di antaranya dari Kota Yogyakarta.
Arf/MN



