Kalau bukan kita siapa lagi yang akan membangun daerah kita. Dengan membayar pajak anda berarti telah turut membantu pemerintah dalam pembangunan di daerah, Tandasnya.
Senada dengan Plt Bupati Padang Lawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang telah pro aktif dalam membayar pajak PKB dan BBNKB.
Sebagai Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan dan juga putra daerah Kabupaten Padang Lawas, menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan dan mendukung setiap program pemerintah yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.
Pada kesempatan kali ini, Aminah Siregar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara bersama Tim UPTD PPD Bapenda Sumatera Utara kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 29 Mei s/d 30 September 2023.
Saya mengajak masyarakat pemilik kenderaan bermotor agar memanfaatkan program tersebut. Kemudahan yang dapat dimanfaatkan dalam program pemutihan pajak kendaraan diantaranya, Kenderaan yang sudah menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya diminta untuk membayar dua pajak tertunggak. Selain itu juga diharuskan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.
Namun, untuk keterangan yang lebih lengkap lagi, dirinya menyilahkan bagi masyarakat untuk datang langsung ke gerai PKB dan BBNKB di UPTD PPD Bapenda Sibuhuan.
Selain itu, Aminah Siregar juga mengajak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang memiliki kenderaan bermotor Plat nomor Provinsi lain namun beroperasi di Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan proses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas.” Kenapa ini kita lakukan? BBNKB memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Padang Lawas yang akan dipergunakan untuk pembangunan daerah yang kita tercinta ini. Jelasnya.”
Penulis, AMS



